MARWAN BATUBARA BONGKAR EKSPANSI PERUSAHAAN ENERGI ISRAEL DI ERA JOKOWI
Kontroversi Konsesi Geotermal Indonesia: Kedaulatan Energi dan Jejak Ormat Israel
Indonesia, pemilik cadangan geotermal terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius terhadap kedaulatan energinya. Alih-alih dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sumber daya strategis ini justru diduga menjadi ladang praktik yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
1. Ancaman Kedaulatan Energi dan Isu Kemanusiaan
Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar masuknya perusahaan Israel, Ormat, ke proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Telaga Ranu, Maluku Utara. Ini bukan kali pertama Ormat beroperasi di Indonesia; sebelumnya mereka terlibat dalam proyek Sarulla di Tapanuli Utara dan Ijen di Jawa Timur, serta bekerja sama dengan Star Energy di Gunung Salak, Jawa Barat. Kehadiran Ormat menjadi sorotan karena dianggap melanggar amanat Pembukaan UUD 1945 yang menentang penjajahan di atas dunia, serta bertentangan dengan fatwa MUI mengenai boikot produk Israel. Ada kekhawatiran kuat bahwa keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan ini akan secara langsung atau tidak langsung mendukung aksi Israel yang merugikan kemanusiaan. Pemerintah dinilai lalai dalam melakukan profiling perusahaan dan mengabaikan aspek politik-kemanusiaan dalam pengambilan keputusan tender.
2. Dugaan KKN dan Privatitasi Aset Panas Bumi Era Jokowi
Dalam pengelolaan sektor panas bumi, terungkap dugaan kuat adanya praktik KKN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Alih-alih menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina Geothermal Energy (PGE) atau Geodipa untuk mengelola wilayah kerja panas bumi yang habis kontrak, pemerintah justru mencari-cari alasan untuk menyerahkannya kepada pihak swasta. Contoh paling mencolok adalah penguasaan wilayah kerja Gunung Salak dan Darajat yang awalnya dikelola Unocal/Chevron. Pada tahun 2017, konsesi tersebut dijual dan akhirnya dikuasai oleh Star Energy, sebuah perusahaan milik Prayogo Pangestu dari Barito Pacific. Hal ini menjadikan Star Energy sebagai perusahaan operator PLTP terbesar di Indonesia, bukan BUMN. Kebijakan ini sangat disayangkan karena dinilai sengaja meminggirkan peran BUMN dan melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
3. Tuntutan dan Peluang Pemerintahan Prabowo
Menyikapi kondisi ini, Dr. Marwan Batubara mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas. Langkah-langkah yang dituntut meliputi pembatalan kontrak dengan Ormat, serta pengembalian konsesi PLTP yang saat ini dikuasai swasta seperti Star Energy kepada BUMN (misalnya Danantara, PGE, atau PLN). Ini merupakan kesempatan emas bagi Prabowo untuk membuktikan konsistensi dan keberanian sikapnya, seperti yang ia tunjukkan dalam mengambil alih lahan-lahan sawit yang dikuasai pihak swasta. Pengembalian aset-aset panas bumi ini ke pangkuan negara tidak hanya akan mengembalikan kedaulatan energi, tetapi juga sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat pemberantasan KKN. Potensi keuntungan dari proyek-proyek yang sudah beroperasi ini dapat digunakan untuk pengembangan lebih lanjut dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kesimpulan
Potensi geotermal Indonesia yang melimpah menghadapi dilema besar antara kedaulatan, kepentingan swasta, dan prinsip kemanusiaan. Dugaan KKN dalam kebijakan energi dan keterlibatan perusahaan Israel menyoroti urgensi perubahan. Pemerintahan Prabowo Subianto memiliki kesempatan dan mandat untuk mengoreksi kebijakan masa lalu, membatalkan kontrak yang kontroversial, dan mengembalikan kendali penuh atas energi panas bumi kepada negara melalui BUMN. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen terhadap kedaulatan energi dan kepentingan nasional yang lebih besar.
TAGS: #GeotermalIndonesia, #OrmatIsrael, #KedaulatanEnergi, #PrabowoSubianto, #KKN
ID_KATEGORI: 7
Kontroversi Konsesi Geotermal Indonesia: Kedaulatan Energi dan Jejak Ormat Israel
Indonesia, pemilik cadangan geotermal terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius terhadap kedaulatan energinya. Alih-alih dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sumber daya strategis ini justru diduga menjadi ladang praktik yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
1. Ancaman Kedaulatan Energi dan Isu Kemanusiaan
Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar masuknya perusahaan Israel, Ormat, ke proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Telaga Ranu, Maluku Utara. Ini bukan kali pertama Ormat beroperasi di Indonesia; sebelumnya mereka terlibat dalam proyek Sarulla di Tapanuli Utara dan Ijen di Jawa Timur, serta bekerja sama dengan Star Energy di Gunung Salak, Jawa Barat. Kehadiran Ormat menjadi sorotan karena dianggap melanggar amanat Pembukaan UUD 1945 yang menentang penjajahan di atas dunia, serta bertentangan dengan fatwa MUI mengenai boikot produk Israel. Ada kekhawatiran kuat bahwa keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan ini akan secara langsung atau tidak langsung mendukung aksi Israel yang merugikan kemanusiaan. Pemerintah dinilai lalai dalam melakukan profiling perusahaan dan mengabaikan aspek politik-kemanusiaan dalam pengambilan keputusan tender.
2. Dugaan KKN dan Privatitasi Aset Panas Bumi Era Jokowi
Dalam pengelolaan sektor panas bumi, terungkap dugaan kuat adanya praktik KKN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Alih-alih menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina Geothermal Energy (PGE) atau Geodipa untuk mengelola wilayah kerja panas bumi yang habis kontrak, pemerintah justru mencari-cari alasan untuk menyerahkannya kepada pihak swasta. Contoh paling mencolok adalah penguasaan wilayah kerja Gunung Salak dan Darajat yang awalnya dikelola Unocal/Chevron. Pada tahun 2017, konsesi tersebut dijual dan akhirnya dikuasai oleh Star Energy, sebuah perusahaan milik Prayogo Pangestu dari Barito Pacific. Hal ini menjadikan Star Energy sebagai perusahaan operator PLTP terbesar di Indonesia, bukan BUMN. Kebijakan ini sangat disayangkan karena dinilai sengaja meminggirkan peran BUMN dan melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
3. Tuntutan dan Peluang Pemerintahan Prabowo
Menyikapi kondisi ini, Dr. Marwan Batubara mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas. Langkah-langkah yang dituntut meliputi pembatalan kontrak dengan Ormat, serta pengembalian konsesi PLTP yang saat ini dikuasai swasta seperti Star Energy kepada BUMN (misalnya Danantara, PGE, atau PLN). Ini merupakan kesempatan emas bagi Prabowo untuk membuktikan konsistensi dan keberanian sikapnya, seperti yang ia tunjukkan dalam mengambil alih lahan-lahan sawit yang dikuasai pihak swasta. Pengembalian aset-aset panas bumi ini ke pangkuan negara tidak hanya akan mengembalikan kedaulatan energi, tetapi juga sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat pemberantasan KKN. Potensi keuntungan dari proyek-proyek yang sudah beroperasi ini dapat digunakan untuk pengembangan lebih lanjut dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kesimpulan
Potensi geotermal Indonesia yang melimpah menghadapi dilema besar antara kedaulatan, kepentingan swasta, dan prinsip kemanusiaan. Dugaan KKN dalam kebijakan energi dan keterlibatan perusahaan Israel menyoroti urgensi perubahan. Pemerintahan Prabowo Subianto memiliki kesempatan dan mandat untuk mengoreksi kebijakan masa lalu, membatalkan kontrak yang kontroversial, dan mengembalikan kendali penuh atas energi panas bumi kepada negara melalui BUMN. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen terhadap kedaulatan energi dan kepentingan nasional yang lebih besar.
TAGS: #GeotermalIndonesia, #OrmatIsrael, #KedaulatanEnergi, #PrabowoSubianto, #KKN
ID_KATEGORI: 7